Job Description IPNU
IPNU – IPPNU
Pasal 1
Ketua
-
Status dan Kedudukan
-
Mandataris Rapat anggota IPNU-IPPNU
-
Pengurus harian PR
-
Pemegang kebijaksanaan umum PR
-
Koordinator umum kegiatan PR
-
-
Hak dan Wewenang
-
Menentukan kebijaksanaan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku
-
Pemegang kebijakan tertinggi PR
-
Meminta pertanggung jawaban terhadap segala tindakan dan kebijakan fungsionalis pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi
-
Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PR baik ke dalam maupun ke luar
-
Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR uyang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui musyawarah bersama pengurus harian lainnya
-
Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi
-
-
Tugas dan Kewajiban
-
Memegang kepemimpinan PR secara umum
-
Koordinator umum pelaksanaan tugas personalia pimpinan
-
Mengamati dan mengendalikan tugas personalia pimpinan
-
Mengevaluasi secara umum program PR dan kegiatan-kegiatan (tahunan) yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun masa khidmat
-
Bertanggung jawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara regional
-
Bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan kebijaksanaan organisasi secara umum kepada rapat anggota
-
Pasal 2
Wakil Ketua
-
Status dan Kedudukan
-
Pengurus harian PR IPNU-IPPNU
-
Pemegang kebijaksanaan khusus PR
-
Koordinator wakil pelaksana program PR
-
-
Hak dan Wewenang
-
Merumuskan dan menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan bidang garapdan/atau pelaksana program yang dibawah koordinasinya
-
Menggantikan atau mewakili ketua jika berhalangan berdasarkan urutan tingkat jabatan dan/atau sesuai dengan bidang garap organisasi sebagaimana mestinya
-
Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
-
Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan/atau program koordinasinya, jika ketua berhalangan
-
Tugas dan Kewajiban
-
Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang garap Departemen Da’wah dan Pengembangan Lingkungan serta Departemen Minat dan Bakat
-
Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program organisasi
-
Mengawasi dan mengandalikan pelaksanaan program-program PR yang berada di bawah koordinasinya
-
Mengevaluasi program-program (tahunan) yang telah dan/atau hendak dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun masa khidmat
-
Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua
Pasal 3
Sekretaris
-
Status dan Kedudukan
-
Pengurus harian PR IPNU-IPPNU
-
Pemegang kebijaksanaan administrasi PR
-
-
Hak dan Wewenang
-
Menyusun dan membuat kebijakan umum tentang administrasi
-
Bersama-sama Ketua Umum membuat garis-garis kebijaksanaan organisasi secara umum
-
Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketu dalam mengangkat dan memberhentikan personil kepengurusan PR yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya
-
Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut intern dan ekstern organisasi
-
Mendampingi Ketua dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan
-
Tugas dan Kewajiban
-
Mendampingi dan bekerjasama dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi
-
Mengatur dan menertibkan system administrasi (kesekretariatan) secara umum
-
Mengelola dan mengwasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum
-
Bersama-sama Ketua melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan (tahunan) yang telah dan/atau hendak dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun masa khidmat
-
Mempertanggung jawabkan segala tindakan dan kebijakan keorganisasian dibidang kesekretariatan kepada Ketua
Pasal 4
Wakil Sekretaris
-
Status dan Kedudukan
-
Pengurus harian PR IPNU-IPPNU
-
Pemegang kebijaksanaan khusus administrasi PR sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua
-
-
Hak dan Wewenang
-
Menyusun dan menentukan kebijaksanaan administrasi sesuai dengan bidang wakil ketua
-
Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan sesuai dengan urutan tingkatan jabatan atau bidang koordinasinya masing-masing
-
Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti personil kepengurusan PR yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya
-
Bersama-sama Wakil Ketua melaksanakan tugas-tugas organisasi
-
Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garapnya
-
Tugas dan Kewajiban
-
Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian
-
Melaksanakan tugas keadministrasian sesuai dengan bidang garap dan/atau dibawah koordinasi program wakil ketua
-
Mendampingi wakil ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi
-
Membuat surat-surat sesuai dengan bidang garap dan/atau koordinasi program wakil ketua
-
Bersama-sama wakil ketua mengevaluasi semua kegiatan (tahunan) yang telah dan/atau akan dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun masa khidmat
-
Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua dan sekretaris
Pasal 5
Bendahara
-
Status dan Kedudukan
-
Pengurus harian PR IPNU-IPPNU
-
Pemegang kebijaksanaan umum di bidang keuangan PR
-
-
Hak dan Wewenang
-
Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja organisasi tahunan dalam satu periode bersama ketua
-
Bersama-sama dengan sekretaris dan ketua mengevaluasi program yang telah dilaksanakan
-
Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti personil kepengurusan PR yang di pandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya
-
Meminta pertanggung jawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PR dan/atau wakil bendahara lainnya
-
Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua dan Sekretaris
-
Tugas dan Kewajiban
-
Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua
-
Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi (enam bulan) yang telah dan/atau hendak dilaksanakan dalam kurun waktu dan/atau 2 tahun masa khidmat bersama Ketua
-
Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PR dengan sepengetahuan Ketua
-
Melaporkan neraca keuangan PR secara berkala dihadapan rapat anggota
-
Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua
-
Dalam pelaksanaan tugasnya bendahara dibantu oleh seorang wakil bendahara
Pasal 6
Wakil Bendahara
-
Status dan Kedudukan
-
Pengurus harian PR IPNU-IPPNU
-
Pemegang kebijaksanaan umum di bidang keuangan PR, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua
-
-
Hak dan Wewenang
-
Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap wakil ketua
-
Mengganti dan mewakili bendahara jika berhalangan, menurut tingkat jabatan
-
Bersama Bendahara dan Wakil Ketua serta Wakil Sekretaris, merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan bidang garap organisasi
-
Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti personil kepengurusan PR yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya
-
Tugas dan Kewajiban
-
Membantu Bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan
-
Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan bidang garap dan/atau koordinasi program wakil ketua
-
Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Bendahara
-
Bersama-sama wakil ketua dan wakil sekretaris mengevaluasi semua kegiatan (tahunan) yang telah dan/atau akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2 tahun masa khidmat sesuai dengan bidang garap koordinasinya
Pasal 7
Departemen Pendidikan dan Pengembangan Kader
-
Status dan Kedudukan
-
Pengurus PR IPNU-IPPNU
-
Pelaksana program khusus PR, pada departemen pendidikan dan pengembangan kader
-
-
Hak dan Wewenang
-
Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil rapat anggota yang berkaitan dengan pendidikan dan pembinaan kader dalam organisasi
-
Bersama-sama Ketua menetapkan kebijaksanaan organisasi secara operasional
-
Mengembangkan program pendidikan dan pengembangan keder secara formal dan informal yang lebih menyentu dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
-
Tugas dan Kewajiban
-
Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PR
-
Memberikan laporan tahunan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat anggota
-
Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab pada Ketua
Pasal 8
Departemen Da’wah dan Pengembangan Lingkungan
-
Status dan Kedudukan
-
Pengurus PR IPNU-IPPNU
-
Pelaksana program khusus PR, pada departemen Da’wah dan Pengembangan Lingkungan
-
-
Hak dan Wewenang
-
Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil rapat anggota yang berkaitan dengan Da’wah dan Pengembangan Lingkungan dalam organisasi
-
Bersama-sama wakil ketua menetapkan kebijaksanaan organisasi secara operasional
-
Menyiarkan da’wah Islam Ahlussunah Waljama’ah dan mengembangkan tatanan lingkungan yang lebih menyatu dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
-
Tugas dan Kewajiban
-
Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PR
-
Memberikan laporan tahunan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat anggota
-
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab pada wakil ketua
Pasal 9
Departemen Pengembangan Minat dan Bakat
-
Status dan Kedudukan
-
Pengurus PR IPNU-IPPNU
-
Pelaksana program khusus PR, pada departemen Pengembangan Minat dan Bakat
-
-
Hak dan Wewenang
-
Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil rapat anggota yang berkaitan dengan pengembangan minat dan bakat dalam organisasi
-
Bersama-sama wakil ketua menetapkan kebijaksanaan organisasi secara operasional
-
Mengembangkan konsep pengembangan minat dan bakat yang lebih menyantu dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
-
Tugas dan Kewajiban
-
Melaksanakan Program kerja yang telah ditetapkan PR
-
Memberikan laporan tahunan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat anggota
-
Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab pada wakil ketua
Pasal 10
Departemen Lembaga Ekonomi
-
Status dan Kedudukan
-
Pengurus PR IPNU-IPPNU
-
Pelaksana Program khusus PR pada departemen Lembaga Ekonomi
-
-
Hak dan Wewenang
-
Menyusun dan merumuskan langka-langkah operasional hasil rapat anggota yang berkaitan dengan Lembaga Ekonomi dalam organisasi
-
Besama-sama Bendahara menetapkan kebijaksanaan organisasi secara operasional
-
Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan Lembaga Ekonomi yang lebih terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
-
Tugas dan Kewajiban
-
Melaksanakan Program kerja yang telah ditetapkan PR
-
Memberikan laporan tahunan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat anggota
-
Dalam Menjalankan tugasnya bertanggung jawab pada Bendahara
Pasal 11
P e n u t u p
-
Hal-hal yang belum termuat dalam ketentuan ini akan ditentukan lebih lanjut dalam peraturan dan/atau keputusan Pimpinan Ranting
-
Tata kerja organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
http://ipnuippnungasem.blogspot.co.id/p/download.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar