Senin, 14 November 2011

Perbankan Syariah Dalam Pandangan Ulama Islam


Majelis Ulama Indonesia (MUI),mengatakan bahwa praktik perbankan syariah merubah cara perhitungan bunga menjadi perhitungan bagi hasil pada perbankan di Indonesia. MUI juga memberikan komentar bahwa ladang perbankan syariah yang masih tersembunyi menjadi perhatian para banker pada perbankan syariah, yang mengkhawatirkan eksodus akun perbankan syariah menjadi lebih kepada produk perbankan konvensional.

Umumnya, MUI di Indonesia sama dengan lembaga fatwa Islam yang sama di negara lain. Sebagai institusi, akan memainkan peran penting yang akan menghadapi pemerintah Indonesia yang sekuler dan ulama di Indonesia.

MUI didirikan pada tahun 1975 sebagai inisiatif pemerintah untuk mengkontrol aktivitas keislaman di Indonesia. Kemudian, Presiden Soeharto menginginkan MUI untuk tampil sebagai otoritas religi mengarahkan komoditas muslim. MUI dirancang menjadi otoritas nasional bagi Islam dengan empat peran : (1) untuk memberikan pelayanan aktivitas dan pengembangan lokasi (2) sebagai lembaga saran (3) mediator antara pemerintah dan ulama dan (4) berfungsi sebagai ajang diskusi para ulama.

Berdasarkan pandangan para ulama mengutarakan bahwa perbankan syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank konvensional yang menerapkan sistem rente atau riba dengan perhitungan bunga berbunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjamannya, tidak sesuai dengan hukum islam.
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut, di tetapkan dengan sebuah angka ratio atau besaran bagian yang disebut nisbah.

Selama ini dunia perbankan kita didominasi oleh bank konvensional yang menganut sistem bunga, namun setelah munculnya beberapa bank syariah beberapa tahun terakhir ini, mungkin telah dianggap sebagai moment yang tepat bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank haram. Nah, apakah setelah adanya fatwa MUI ini, kemudian mendorong nasabah bank konvensional untuk memindahkan simpanannya ke bank syariah tentunya ini menjadi hak dan keputusan pribadi masing-masing orang.

Disinilah peran MUI sebagai pengawas operasional perbankan syariah dan pendorong pertumbuhan perbankan syariah.


Governance Pada Perbankan Syariah
Kamis, 15 November 2007 14.57 WIB
(Vibiznews – Syariah) – Struktur governance berbeda dengan perbankan konvensional dikarenakan institusi perbankan syariah harus mematuhi bermacam aturan berdasarkan Al-Qur’an dan memenuhi ekspetasi dari komunitas muslim melalui menyediakan pembiayaan Islam. Metode profit- loss sharing mengimplikasikan hubungan yang berbeda dengan tingkat bunga.

Ada dua perbedaan besar dari pola fikir konvensional. Pertama, perbankan Islam harus mengikuti aturan dalam Islam. Perbankan Islam harus mengembangkan budaya perusahaan yang berbeda dengan tujuan menciptakan moral dan spiritual yang dikombinasikan dengan produksi barang dan jasa.

Kedua, perbankan bebas bunga berdasarkan peraturan legal shirkah (partnership) dan mudaraba (profit-sharing). Perbankan Islam memobilisasi simpanan dari publik berdasarkan basis mudarabah dan peningkatan dana kepada entrepreneur pada basis yang sama. Profit loss sharing dalam kaitannya dengan struktur governance perbankan syariah mengikuti berbagai aturan :
a. Bank menerima dana dari public berdasarkan basis mudaraba. Tidak ada batasan pada perbankan yang mencakup aktivitas, durasi, lokasi perusahaan tetapi reksadana tidak dapat diaplikasikan pada aktivitas yang dilarang dalam Islam.
b. Bank mempunyai hak untuk secara agregat dan mengumpulkan profit dari investasi yang berbeda dan berbagi net profit (setelah mengurangi biaya administratif, depresiasi dan zakat) dengan depositor berdasarkan formula spesifik. Pada kasus kegagalan, depositor kehilangan porsi kepemilikan pada dana mereka
c. Bank mengaplikasikan batasan dari mudaraba manakala dana disediakan kepada entrepreneur. Bank mempunyai hak untuk menentukan aktivitas, durasi dan lokasi proyek dan memonitor investasi. Hambatan ini diformulasikan akan membahayakan kinerja dan bank tidak dapat melakukan interfensi dengan manajemen investasi.
d. Bank tidak dapat mensyaratkan jaminan lain seperti sekuritas dari entrepreneur dengan tujuan untuk menjamin kemungkinan terjadinya kerugian..
e. Kewajiban para penasihat keuangan terbatas pada dana yang disediakan.
f. Entrepreneur berbagi profit pada divisi-divisi. Sampai investasi menghasilkan profit, bank mampu membayarkan gaji pada entrepreneur berdasarkan pasar memberikannya.

Banyak peraturan yang sama diaplikasikan pada pembiayaan musharaka. Dibawah model pembiayaan, proyek dikelola oleh klien dan bukan oleh bank, meskipun berbagi risiko dengan bank. Bank, sebagai partner mempunyai hak untuk mengakses buku dan pencatatan serta melakukan supervisi serta monitoring.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar