Selasa, 15 November 2011

HUKUM BUNGA BANK/ RIBA’ DAN ANCAMAN BAGI PENGGUNANYA BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM


Hukum Bunga Bank

Segala Puji bagi Alloh Ta’ala, Tuhan semesta alam yang maha memberi rezeki dan maha bijaksana. Sholawat dan salam kami hanturkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya yang disucikan dan para Shohabat yang dicintai.
Saudara-saudaraku se-Iman, Allah Ta’ala mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Beliau SAW, memberikan kabar gembira (Basyiran), menyampaikan peringatan (Nadhiiran), menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasehati umat serta memberikan petunjuk yang terang benderang kepada umat manusia. Seorang yang mengaku dirinya beriman kepada Alloh Ta’ala dan RasulNya, wajib menerima, tunduk dan patuh kepada Syariat yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam kesempatan ini, alfaqir akan menguraikan mengenai hukum dan bahaya RIBA’/ BUNGA BANK yang sudah tidak asing lagi bagi mayoritas umat Islam. Tentunya sebagai Muslim yang baik dan taat selayaknya berhati hati dalam urusan dunianya, sehingga, apa-apa yang telah kita hasilkan menjadi pendapatan yang halal dan berkah. Tidak sedikit umat Islam yang terlibat dalam praktik RIBA’. Hal ini sangat menyedihkan.
Alhamdulillah, saat ini sudah banyak kita jumpai Bank-bank Syraiah, hal tersebut merupakan kemajuan umat Islam, harapannya Bank Syariah berjalan semaksimal mungkin sesuai hukum syar’i yang berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan fatwa Ijma’ Ulama’. Bila ada penyimpangan/ pengelabuan maka hal tersebut adalah salah satu bentuk pembohongan dan pembodohan terhadap umat Islam. Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi.
Sebelum kita mengupas persoalan RIBA’/ BUNGA BANK, sebaiknya kita terlebih dulu memahami apa yang di dimaksud dengan“RIBA’ “. Yaitu: RIBA’ secara bahasa berarti “ziadah/ tambahan”.
RIBA’ secara Syariat, “Penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak dapat terlihat wujud kesetaraannya menurut timbangan Syara’ ketika Aqad, atau disertai kelebihan pada akhir proses tukar menukar, atau hanya salah satunya”.
Secara garis besar RIBA’ dikelompokkan menjadi dua. Yaitu RIBA’ hutang-piutang dan RIBA’ jual-beli. RIBA’ hutang-piutang terbagi lagi menjadi RIBA’ qardh dan RIBA’ jahiliyyah. Sedangkan RIBA’ jual-beli terbagi atas RIBA’ fadhl dan RIBA’ nasi’ah.
RIBA’ Qardh: Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
RIBA’ Jahiliyyah: Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
RIBA’ Fadhl: Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang RIBAWI.
RIBA’ Nasi’ah: Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang RIBAWI yang dipertukarkan dengan jenis barang RIBAWI lainnya. RIBA’ dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

RIBA’ ITU HARAM DALAM HAL MENGERJAKAN-NYA, MEMAKAN-NYA, MENCATATKAN-NYA, MENYAKSIKAN-NYA & MEMPERMAINKAN-NYA (Memperdayakan aqad RIBA’ Agar Tidak Dianggap RIBA’)

Berikut ini, lampirkan beberapa firman Alloh Ta’ala, dan hadits-hadits Nabi SAW, yang tentunya cukup dengan terjemahan/ maksud dari pada ayat dan hadits. Semoga para pembaca dapat memakluminya.
Banyak sekali orang yang menganggap proses BUNGA BANK itu sesuatu yang sama saja dengan jual beli, anggapan ini dikarenakan seseorang yang mungkin tidak memahami hakikat RIBA’ dengan benar, akhirnya mereka tersesat akibat tidak ada rasa ingin tahu hukum syari’at dalam perdagangan secara syar’i. Bisa jadi, mereka memilih tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu dan tidak mau bertanya kepada para Ulama’, sebab dianggap akan merepotkan dirinya sendiri. Orang Muslim yang seperti ini tidak akan ada ketenangan dalam hatinya dan Alloh Ta’ala, murka padanya.

Mari kita simak beberapa maksud firman Alloh Ta’ala:

Maksud ayat: “Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA’ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA’, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA’), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA’), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (Al-Baqarah : 275).

Maksud ayat: “Alloh memusnahkan RIBA’ dan menyuburkan (berkat) sedekah. Dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran lagi berbuat dosa” (Albaqarah :276)

Ayat di atas menerangkan keadaan mereka di dunia sama dengan keadaan mereka nanti di akhirat, dalam hal tidak adanya ketenteraman bagi mereka. Orang-orang yang memakan RIBA’ (Mengambil RIBA’), yaitu saat di dunia jiwa mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu selalu gelisah tak ubahnya seperti orang GILA serta bertingkah layaknya orang kerasukan SETAN walaupun kelihatannya normal. Demikian pula nanti di akhirat mereka akan dibangkitkan melainkan seperti orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan mengalami kegoncangan. Mereka khawatir dan penuh kecemasan akan datangnya siksaan yang besar dan kesulitan sebagai akibat perbuatan mereka.  “…..Dan pemakan RIBA’, barang siapa yang makan RIBA’ ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi kemasukan (setan)”. Alhadits.
Ayat ayat berikutnya :

Maksud ayat: “Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa sisa (dari berbagai jenis) RIBA’, jika kamu orang orang yang beriman” “Maka jika kamu tidak memperbuatnya (meninggalkan sisa-sisa RIBA’) maka ketahuilah Alloh dan Rasul-nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (tidak memperbuat RIBA’ lagi) maka bagi kamu pokok hartamu (modal), kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (Al-Baqarah :  278 -279).

“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA’ dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Alloh agar kamu mendapat kemenangan” (Ali Imran :130).

Ayat ayat diatas adalah dasar-dasar hukum Qoth’i/ nash Alqur’an (PENGHARAMAN RIBA’/ BUNGA BANK) yang tidak dapat dikompromikan lagi oleh siapapun, begitu juga para Ulama’ dan Mufassirin, semua sepakat atas haramnya RIBA’/ BUNGA BANK, Ulama-ulama besar dunia sepakat memutuskan hukum dengan tegas terhadap BUNGA BANK sebagai RIBA’. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Kecuali ulama-ulama GADUNGAN atau bisa disebut Ulama JAHAT yang mencoba mengutak-atik ayat ayat tersebut, mereka berusaha memutar-balikkan hukum Alloh dengan berfatwa sesuai DENGKULNYA.
Beda antara seorang ulama yang HAQ dengan ulama GADUNGAN adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama yang HAQ tetap mengatakan bahwa yang HARAM itu HARAM, meski moncong meriam ditujukan ke arah kepalanya. Sekali haq tetap haq, apa pun yang terjadi. Sedangkan ulama GADUNGAN, mereka adalah orang yang berani mengubah-ubah hukum syariah sesuai dengan kemashlahatan pribadi.  Ulama semacam ini, itulah yang disebut ulama SUU’/ JAHAT yang akan mendapat azab sebelum Alloh mengazab para penyembah patung.

Maksud hadits: “Diantara tanda mendekatnya kiamat adalah berjubelnya para khatib di mimbar-mimbar dan banyaknya ulama yang menempel pada penguasa kalian. Lalu mereka menghalalkan yang haram demi penguasa itu dan mengharamkan yang halal demi mereka. Mereka memberi fatwa sesuai dengan syahwatnya. Ulama-ulama kalian mengajar agar mereka mendapatkan dinar dan dirham dan mereka jadikan al-Quran sebagai komoditas pembicaraan mereka” Alhadits.

Maksud hadits: ”Ulama’ itu adalah kepercayaannya Rosul selama dia itu tidak bercampur dengan Sulthan/ Penguasa dan dia tidak dimasukkan ke dalam urusan dunia. Maka tatkala dia bercampur dengan Sulthan/ Penguasa dan memasuki urusan duniawi, maka sungguh-sungguh dia itu adalah khianat kepada Rosul. Maka hati-hatilah terhadap mereka”. Alhadits.

Dipahami di sini, BERGAUL dengan PENGUASA itu, bahwa Ulama itu hanya bergaul dengan penguasa. Dia bisa diperalat penguasa, yang haram disuruh memfatwakan halal dan yang halal disuruh memfatwakan haram. Mereka mencari dalil-dalil Qur’an dan Hadits demi kepuasan Penguasa.
Salah seorang Sholeh Alim, Amil dan Wara’ (Minal Arifin) berkata :

“ULAMA’ SUU’ ATAS AGAMA MUHAMMAD (ISLAM), LEBIH BAHAYA DARI PADA IBLIS..!!”

Tugas dan kewajiban Ulama, para Ustad agama yang Ikhlas dan jujur, yaitu: wajib menyampaikan hukum haramnya BUNGA BANK/RIBA’ kepada semua umat Islam tanpa terkecuali, apa lagi disaat ini sedang semaraknya “KARTU KREDIT” yang disebarkan dan ditawarkan dari BANK-BANK konvensional/ non Islam ke seluruh pelosok negeri ini yang mayoritas Muslim, sungguh sangat memprihatinkan. Umat Islam berebut ingin mendapatkan “KARTU KREDIT”/ hutangan dengan cara cara rubuwiyah dan terkesan ada indikasi untuk mengebiri generasi Islam dalam urusan akhirat, sehingga umat ISLAM disibuk-kan dalam urusan hutang piutang/duniawi, bahkan yang lebih menyedihkan lagi, banyak USTAD-USTAD agama dan MUBALLIGH yang ikut menerima “KARTU KREDIT” apa bila ditawarkan pada mereka atau menabung di BANK-BANK non Islam yang berarti ikut membantu dan mendukung sistem perputaran uang yang jelas-jelas dilaknat oleh Alloh Ta’ala, sekalipun mereka tidak mengambil hasil RIBA’/ bunganya. Padahal mereka mengerti, apa-apa yang mereka lakukan itu adalah hal hal yang DIHARAMKA dan termasuk DOSA-DOSA BESAR.
Hadits yang diriwayatkan oleh Shohabat Salim Maula Abi Hudaifah ra, Rasululloh SAW, bersabda, Maksud Hadits:

“Sungguh akan datang di hari Qiamat, sekelompok orang yang membawa amalan kebaikan seperti gunung-gunung Tihamah, sehingga saat amal-amal itu datang pada mereka, dijadikan oleh Alloh Ta’ala amal-amal mereka hilang melayang, kemudian mereka di masukan ke dalam Neraka”, lalu Shohabat Salim berkata: wahai Rasululloh…“Demi Ayahku, engkau dan Ibuku..! beri tahu kami sifat-sifat mereka sehingga kami mengenalinya, demi yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku khawatir termasuk golongan mereka”, lalu Nabi SAW’ bersabda, Maksud Hadist: “Wahai Salim, sesungguhnya mereka itu dulu (di dunia) orang-orang yang tekun Ibadah puasa dan Sholat, akan tetapi saat ditawarkan pada mereka sesuatu yang haram, mereka bergegas berebut menerimanya, maka Alloh melenyapkan amal-amal baik mereka”. Alhadits.

Maksud hadits: “…Akan datang suatu zaman pada manusia, pada saat itu seseorang sudah tidak akan memperdulikan lagi apa-apa yang ia dapati, apakah dari yang halal atau dari yang haram…” Alhadits.

Maksud hadits: “Setiap daging yang ditumbuhkan dari makanan haram, maka api neraka lebih berhak (membakar) atas daging itu” Alhadits.

RIBA’ merupakan salah satu dosa dari DOSA-DOSA BESAR. Penghasilan dari RIBA’ (makan BUNGA BANK) akan mempengaruhi proses pertumbuhan daging tubuh seseorang dan keluarganya, yang berdampak tidak didengar DO’ANYA oleh Alloh Ta’ala, malas beribadah, tertolak IBADAHNYA, tersiksa saat SAKARATUL MAUT dan menjadi sebab mati SUU’UL KHATIMAH. Darah yang mengalir di badan-nya menjadi panas walaupun tidak dirasakan panas secara dhohiriyah. Hakikatnya uang RIBA’/ BUNGA BANK itu adalah api yang akan membakar tubuhnya kelak di hari pembalasan/kiamat.

Maksud hadits: “Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdo’a, “Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh (dikenyangkan) dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin do’anya dikabulkan”. Alhadits.

Ibnu Abbas ra berkata: “Tidak diterima dari pemakan RIBA’ sedekahnya, hajinya, jihadnya dan persaudaraannya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, Al-Qurtubi)
Orang Islam dilarang keras bekerja di BANK-BANK yang menjalankan praktik RIBA’ atau  tempat yang bertransaksi dengan RIBA’ meskipun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai pada instansi dan tempat yang bertransaksi dengan RIBA’ berarti telah bekerja sama dalam KRMAKSIATAN kepada Alloh dan RasulNya, gaji yang diterima pun HARAM, mereka sama-sama TERLAKNAT sebagaimana sabda Rasululloh SAW, maksud hadits: “Alloh telah melaknat pemakan RIBA’, orang yang memberi makan dengan (hasil) RIBA’, pencatatnya serta kedua saksinya”. Beliau bersabda lagi, “Mereka itu semua sama saja.” (dalam andil menjalankan RIBA’). Alhadist.

Maksud hadits: “Apabila zina dan RIBA’ telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Alloh diturunkan kepada mereka”. Alhadits.

Maksud hadits: “Alloh melaknat orang yang makan RIBA’ (menerimanya), yang mewakilinya (memberinya), yang mencatatkan-nya dan yang menyaksikan-nya”.  “Dosa RIBA’ memiliki 72 pintu/ cara, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.”Alhadits.

Memakan RIBA’ menjadi sebab utama SUU’UL KHATIMAH, RIBA’ merupakan bentuk KEDZALIMAN yang menyengsarakan orang lain, dengan cara menghisap “darah dan keringat” pihak peminjam, itulah yang disebut RENTENIR atau LINTAH DARAT. Akibat dari dosa RIBA’ ini telah dirasakan oleh banyak kalangan baik muslim maupun non muslim, karena RIBA’ merupakan KEDZALIMAN yang sangat jelas dan nyata.

TANYA JAWAB SEPUTAR RIBA’/ BUNGA BANK

Di zaman ini, seorang yang menghindar dari urusan RIBA’ tetap saja akan terkena debunya, namun atas niatnya yang baik untuk menghindar dari bahaya RIBA’, maka Alloh Ta’ala tidak mencatat dosa baginya. dan persoalan ini tentu merupakan tantangan cukup berat bagi umat Islam. Mari kita simak soal jawab singkat terkait BUNGA BANK/ RIBA’, sebagai berikut:
  • Soal : “Apa hukumnya menabung di BANK-BANK non Islam ?”.
  • Jawab : “Hukumnya haram, apa bila sudah ada BANK-BANK Syariah, jika belum ada bank Syariah, menurut fatwa Ulama’ diperbolehkan dengan alasan masa darurat”.
  • Soal : “Bagaimana hukumnya menabung di bank konvensional, tetapi tidak mengambil bunganya?”.
  • Jawab: “hukumnya tetap haram, sebab sama juga bekerja sama dalam kemaksiatan dan membantu praktik RIBA’, mendukung cara perputaran uang yang tidak dibenarkan secara Syariah dan itu pasti dosa”.
  • Soal : “Setahu saya, perputaran uang di BANK-BANK Syariah dikelola oleh BI dengan cara konvensional, apakah itu tidak berarti sama saja ujung-ujungnya RIBA’ ?”.
  • Jawab : “Tidak sama, sebab ketika nasabah menyetorkan uangnya diawali dengan cara aqad secara Syar’i dan aqad inilah yang menjadi penentuan/ patokan sah atau tidak, adapun dibalik itu bila ada pengelolaan uang nasabah secara konvevsional di BI maka nasabah tidak ikut berdosa dan Alhamdulillah, sekarang uang yang masuk dari semua bank Syariah ke BI dikelola secara Syariah juga”.
  • Soal : “Bagaimana di zaman ini, kami sangat sulit mu’amalah (berbisnis) dengan cara Syariah mengingat hampir semua yang berhubungan kerja dengan kami adalah orang-orang yang menggunakan BANK-BANK non Islam, terpaksa pada sistem pembayaran, kami mengikuti mereka dengan menggunakan bank non Islam?”.
  • Jawab : “Dalam kondisi seperti itu, anda diperbolehkan melakukan transaksi via bank konvensional dikarenakan darurat (tidak ada cara lain), akan tetapi, jika ada cara dan memungkinkan transaksi via bank Syariah maka hal itu tetap diharamkan”.
  • Soal : “Uang BUNGA BANK yang tidak diambil oleh umat Islam, akan digunakan untuk kepentingan musuh Islam/ kristenisasi, apa sebaiknya kita ambil saja untuk kepentingan sosial ?”.
  • Jawab: “Jika umat Islam sudah tahu akan hal tersebut, kenapa masih saja menyimpan uang mereka di BANK-BANK non Islam? simpan saja uang umat Islam di BANK-BANK Syariah”. Dan perlu difahami, bahwa uang BUNGA BANK yang boleh diambil untuk kepentingan sosial adalah yang didalamnya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi jika ada kesengajaan seperti sudah tahu menyimpan uang di bank non Islam itu ada bunganya, namun masih saja menyimpannya di bank tersebut, maka hukumnya haram, bila bunganya diambil, dosanya berlipat ganda.
  • Soal : “Hampir semua BANK-BANK Syariah pemiliknya non muslim, bagaimanakah hal itu?
  • Jawab: “Tidak jadi masalah walaupun para pemilik bank Syariah adalah non muslim atau katakan saja pemiliknya seorang Yahudi, selama mereka menerapkan cara-cara Syariah dalam mu’amalah maka tidak ada larangan bagi umat Islam bekerja sama dengan non muslim, mereka juga berhak menerima hasil kerjanya selama tidak bertentangan dengan Syariah. Seperti halnya seorang Islam berbelanja sembako di toko milik orang non Islam itu diperbolehkan dan halal selama tidak ada hal-hal yang menggugurkan syarat-syarat jual beli. Terkecuali kita tahu dengan jelas bahwa, hasil kerjasama mereka dengan orang Islam KEUNTUNGANNYA akan digunakan untuk melemahkan Islam atau menghancurkan Islam, maka hal tersebut wajib DIHINDARI.  Justru kita umat Islam yang harus sadar, mengapa mereka (non Islam) yang menguasai dan mejadi pemilik saham perekonomian BANK Syariah?, mengapa bukan orang Islam?.
Alhasil, kita harus menyadari dan mendukung bank Syariah yang sedang berkembang dengan segala kekurangannya, jangan kita mengkritik kecuali yang sifatnya membangun. Sangat tidak layak, orang Islam bergandengan tangan bekerjasama dengan bank konvensional secara damai, tetapi menjadi tukang kritik bagi BANK-BANK Syariah yang justru mematahkan semangat dan tidak membangun.
Saudara-saudaraku se-Iman, apa-apa yang telah alfaqir sampaikan hanya semata karena Alloh Ta’ala, hal itu merupakan kewajiban sesama muslim saling memberikan nasehat. Ingatlah bahwa kita semua akan mati.  Apa bekal kita ? tentunya IMAN dan amal-amal baik yang akan menyelamatkan kita dari siksa KUBUR dan kobaran API NERAKA kelak. Ingat! Malaikat Maut akan datang secara tiba-tiba pada setiap orang, kita hanya menunggu waktu, entah kapan gilirannya. Semua akan merasakan dahsatnya SAKARATUL MAUT. sementara kita masih banyak yang lupa akibat terbelenggu urusan duniawi. Yang lebih celaka lagi, belum sempat bertaubat, sudah dijemput ajal. Setelah badan terbujur kaku, Penyesalan tidak akan berarti, apakah mereka akan menjadi orang-orang yang beruntung ataukah menjadi orang-orang yang merugi…? Beruntunglah bagi hamba-hamba yang taat pada perintah Alloh Ta’ala dan RasulNya, sebaliknya SAKARATUL MAUT akan menjadi MALAPETAKA BESAR bagi orang-orang yang belum sempat bertaubat.
Maksud ayat: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Attahrim : 6)
Peringatan Alloh Ta’la dan Rasul-Nya sudah jelas, hanya orang orang yang mau bertaubat dan sadar dari kesalahan-kesalahan yang telah lalu, mereka akan mendapat AMPUNAN dan RAHMAT dari Alloh Ta’ala. BERTQWALAH kepada Alloh Ta’ala, jagalah SHALAT lima waktu, janganlah berbuat DZALIM, hindarilah harta yang HARAM, niscaya engkau akan selamat di DUNIA maupun AKHIRAT, Amin Ya Robbal ‘Aalamiin. Wallohu A’lam Bi Shawaab

50 Tanggapan to “Hukum Bunga Bank”

1.      

Ahmad Cidodol berkata

misalkan kita kredit motor dan pasti kt ingin tau harga aslinya. tetap diharamkan atau tidak? karena 2 harga itu?
2.      

Admin berkata

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Alloh Ta’ala, Amin.
Berikut adalah jawaban dari nara sumber kami:
“Jika yang memilih harga adalah si pembeli, maka si pembeli tidak terlibat dalam penjualan dua harga.
Yang dimaksud penjualan dengan dua harga, apabila si penjual menawarkan secara langsung dengan dua harga”, Salam.
3.      

Abu Ibrahim berkata

Menurut saya, ada beberapa poin penting yang tertinggal:
1. Bagi pemilik modal dan menabung di bank konvensional, sesuai dengan Firman Allah maka baginya adalah pokok-nya. Dalam hal ini menabung di bank konvensional membuat tambahannya menjadi haram tetapi modalnya tetap halal selama diperoleh dengan jalan halal. Artinya untuk para pemilik modal yang sadar dan hijrah dari ekonomi riba bisa tetap menikmati modal-nya walaupun pernah “lewat” bank konvensional dan tetap dianggap halal sesuai dengan ayat tersebut. Tetapi yang celaka adalah saudara-saudara kita yang masih bekerja pada Bank konvensional, maka 100% dari segala yang diusahakannya adalah bersumber dari riba, dan semestinya ini yang lebih perlu dibina. Banyak gerakan anti riba mandeg karena menghadapi banyak umat yang terlanjur mencari nafkah di sana. Ibaratnya memberantas prostitusi, pasti para germo akan marah jikalau dilarang karena disangkanya akan merampas pencahariannya dan tidak pro rakyat kecil, padahal memang hukumnya demikian. Sekali lagi lindungi saudara-saudara kita untuk menjadi “germo-germo” ribawi, dan jangan sampai mereka malah menjadi penghalang jalan Allah yang lurus.
2. Menanggapi pertanyaan di awal:
Hampir semua bank-bank syari’ah pemiliknya non muslim. Saya tergelitik dengan pernyataan ini karena setahu saya bank syariah di Indonesia sebenarnya bisa dihitung dengan sebelah tangan, dan pemiliknya setahu saya orang muslim dan modalnya berasal dari urunan orang-orang muslim juga. Patut dipisahkan bank yang murni syariah yang insya Allah sesuai dengan penjelasan blog ini di atas, ada juga “Bank dengan unit Syariah” di mana masih dalam satu payung perusahaan dengan yang “non-syariah” sehingga dikhawatirkan tercampur pengelolaannya, dan saya pribadi lebih memandang bank-bank ini masih konvensional dan tetap haram hukumnya karena kalau kita telisik lebih teliti lagi bahkan pendekatan “syariah” mereka sebatas marketing tools saja supaya menjerat umat dalam terminologi syariah, padahal pengelolaan masih tercampur atau bahkan kurangnya pendidikan pada marketing mereka sehingga kalau kita tanya mereka akan bilang: sama saja kok Pak syariah dan non-syariah, cicilannya X (jika kredit) atau pendapatannya Y (jika menabung), hanya berbeda akadnya saja. Dari sini jelas telah dikatakan dalam ayat Allah bahwa orang-orang “gila” yang mengatakan jual beli sama dengan riba (mungkin karena memang orang-orang ini makan 100% riba seperti saya sebutkan di atas.
Ada pula bank syariah besar saat ini yang telah memisahkan diri dari perusahaan induknya namun masih memiliki nama yang sama. Patut kita curigai bahwa modal awal mereka adalah berasal dari perusahaan induknya yang ribawi yang kemudian selanjutnya diputar secara syariah. Menurut saya ini juga haram karena pada dasarnya ini akal-akalan saja. Tidak sulit untuk membuat perusahaan baru dengan nama baru dengan modal awal baru pula, tapi orang-orangnya sama, yaitu yang hijrah dari perusahaan lama karena takut makan riba. Jadi pemakaian nama sama dengan perusahaan induk ribawi perlu diperhatikan karena dikhawatirkan jika terjadi sesuatu pada perusahaan induk, maka perusahaan syariah dengan nama sama ini akan “membantu” perusahaan induk tersebut sehingga melanggengkan ekonomi ribawi dengan menghisap pendapatan dari ekonomi syariah.
Demikian kiranya semoga dapat menjadi masukan.
4.      

Abu Ibrahim berkata

Untuk point saya #2 mungkin dalilnya yang tepat adalah
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui. (QS 2:42)
Bayangkan jika Anda ditawari segelas susu, kemudian yang menawari meneteskan 1 tetes saja racun sianida ke dalamnya, apa Anda masih mau meminumnya? Begitu pula mencampur adukkan yang bathil dengan yang hak akan menjadikannya bathil pula.
5.      

Abu Ibrahim berkata

Untuk pertanyaan saudara Ahmad, mungkin dapat dijelaskan sebenarnya harga kredit / harga asli itu dalam konteks yang mana?. Harga kredit syariah? atau Harga kredit dari persh. kredit?
Pada kredit syariah biasanya prosesnya kendaraan dibeli dari dealer oleh perusahaan kredit kemudian dijual lagi kepada Anda dengan harga lebih. Hal ini sama dengan jual beli mana saja, di mana harga modal pasti lebih kecil dan ini bukan 2 harga.
Pada kredit konvensional ya perbedaan itu pasti dari bunga-nya. Kalau terlepas dari bunga-nya haram/tidak, ini pun bukan contoh 2 harga menurut saya. Dalam Islam tawar-menawar itu boleh, jadi logikanya satu barang bisa saja berbeda-beda harga deal-nya pada transaksi yang berbeda. Anggap saja harga kredit itu seperti harga Anda “tidak nawar”, harga cash itu harga Anda “nawar”. Perbedaan harga ini menurut sama seperti diskon bersyarat yang banyak marak juga di pertokoan: untuk member harga X, untuk non-member harga Y.
Untuk komentar ini semua hasil pemikiran saya sendiri, jadi mohon dikoreksi jika ada yang salah.
6.      

Jacky berkata

Pak Mau Tanya,
Bank-bank manakah yg betul2 menjalankan Syariah… setelah membaca ini saya jadi takut juga..
apalagi saat ini saya menabung di CIMB dan CIMB Syariah, takutnya CIMB Syariah ini ya itu tadi, cuma akal2an utk menampung dana.
Yg lain saya pakai BCA (bank konvensional)….
bagaimanakah hukumnya kalau saya mengambil kredit kendaraan bermotor, dimana dalam keadaan tersebut kredit tersebut beserta bunganya telah saya sadari dan saya tidak merasa keberatan untuk membayarnya… apakah hukumnya bagi orang yg berhutang
7.      

ADMIN berkata

Semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan rahmat Alloh Ta’ala, Amin.
Kepada Sdr. Jacky,
Berikut adalah jawaban dari nara sumber kami
1. Semua Bank Syariah adalah pilihan yang terbaik dibanding bank konvensional, dengan segala kekurangannya (masalah pelayanan, marketing, dll).
2. Masalah akal-akalan bank untuk menampung dana dengan memakai nama syariah, lepas dari tanggung jawab kita dihadapan Alloh Ta’ala, yang penting niat tulus kita menyimpan uang di bank syariah tersebut sudah cukup membuktikan bahwa kita sudah taat pada hukum Alloh. Yang paling terpenting, start awal transaksi dilakukan dengan cara syariah dan jelas tidak ada unsur riba didalamnya, adapun dibalik itu uang tersebut akan digunakan dengan cara diluar syariah bukanlah menjadi tanggungan nasabah pada Alloh Ta’ala. Terkecuali, bank tersebut mengatakan secara terbuka kepada nasabah bank syariah bahwa pengelolaan uang akan dilakukan secara konvensional, maka hal tersebut kedudukannya sama saja dengan bank konvensional. Jika tidak ada pemberitahuan dari bank, kita tidak perlu mencari tahu sejauh itu (sesuai dalam surah Al-Maidah : 101), paling tidak kita sudah berbuat semaksimal mungkin untuk taat pada hukum Alloh Ta’ala, karena kita hidup di zaman seperti sekarang ini, tetap saja terkena debu-nya riba, namun dengan niat kita yang baik dan ikhlas semoga Alloh Ta’ala memberi ampunanNya.
3.Untuk pembelian barang secara kredit, selama tidak ada solusi lain yang mengarah kepada cara syariah, maka masalah ini kedudukannya dalam hukum masih termasuk hal darurat (muththar) dan dalam kondisi ini diperbolehkan. Namun bila pembelian kredit dengan cara syar’i bisa didapati dengan mudah, maka hukum darurat menjadi gugur. Meskipun pembeli tidak keberatan dengan angsuran dan bunga yang ditetapkan, yang menjadi patokan hukum syariat adalah sistem dalam jual beli tersebut berlangsung dengan cara syar’i atau tidak, jadi patokannya bukan pada berat atau ringannya beban yang harus ditanggung oleh pembeli.
Akhirnya kita serahkan semua urusan kepada Alloh Ta’ala Yang Maha Mengetahui akan hamba-hambanya. Salam.
8.      

MOESLIM berkata

Tgk Muslim Ibrahim MA – Konsultasi Agama Islam
Pertanyaan
Ustadz Pengasuh yang saya hormati
Assalamualaikum wr. wb.
Saya banyak berdiskusi dengan teman-teman tentang masalah bunga pada bank (konvensinal). Kawan-kawan mengatakan, dalam keadaan sekarang riba sudah tidak haram lagi, karena kita dalam keadaan belum makmur. Bagaimana sebenarnya, ustadz? Mohon jawaban yang pasti dan untuk itu saya ucapkan terima kasih.
M. Zalal
Subulussalam.
Jawaban
Sdr M. Zalal, yth.
Waalaikumussalam wr. wb.
Secara sigkat pengasuh katakan bahwa riba yang telah dikatakan Alquran dan hadits haram hukumnya. Tetap haram walau bagaimana dan dimanapun serta apapun alasannya. Memang yang hukumnya haram itu, terkadang dapat dipakai karena keadaan sudah amat darurat, seperti kita makan bangkai babi sedang kita di tengah lautan dan sudah amat lapar sementara makanan lain tidak ada sama sekali.
Walaupun hukum makan bangkai, apalagi bangkai babi hukum tetap haram, cuma dimaafkan karena darurat itu. Demikian juga dengan riba. Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. (HR. Muslim dan Ahmad).
Hadits itu menjelaskan secara tegas tentang keharaman riba, bahaya yang ditimbulkan bagi pribadi dan masyarakat, serta ancaman bagi mereka yang berkecimpung dalam kubangan dosa riba, sebab Rasulullah saw menyebutkan laknat bagi orang- orang yang berserikat di dalamnya.
Akibat dari dosa riba ini telah dirasakan oleh banyak kalangan baik muslim maupun non muslim, karena riba merupakan kezhaliman yang sangat jelas dan nyata. Sehingga wajar kalau Allah swt dan Rasul mengancam orang yang telibat riba dengan berbagai ancaman. Di antaranya adalah: azab yang pedih, sebagaimana firman Allah swt: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah:275). Hilangnya keberkahan harta dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah:276). Allah swt memerangi riba dan pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. Al-Baqarah:279).
Selain ancaman Alquran, Rasulullah saw juga menjelaskan bahaya riba dan sekaligus mengancam pelakunya, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Jabir di atas. Rasulullah saw juga bersabda, “Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no. 1871).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim dan dishahihkan oleh beliau sendiri, dijelaskan, “Bahwa satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar dosanya daripada berzina 33 kali”. Atau 36 kali dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad. Riba sering dibagi kepada dua bentuk; Riba Nasi‘ah, yang berarti mengakhirkan masa pembayaran. Ini terbagi menjadi dua; Pertama, seseorang atau perusahaan tertentu memberikan pinjaman kepada seorang nasabah dengan membayar bunga sekian persen dalam kurun waktu tertentu dan dibayar dalam bentuk angsuran. Misalnya; seorang nasabah meminjam uang ke salah satu bank sebanyak Rp 100 juta dengan bunga 10 persen dalam jangka waktu 10 bulan, maka setiap bulan pihak nasabah harus mencicil hutangnya Rp 11 juta, jadi selama 10 bulan itu dia harus membayar Rp 110 juta.
Kedua, pihak nasabah membayar tambahan bunga baru dari bunga sebelumnya disebabkan karena tertundanya pembayaran pinjaman setelah jatuh tempo. Semakin lama tertunda pinjaman itu, maka semakin banyak tumpukan hutang yang harus ditanggung oleh pihak nasabah. Dalam kacamata Islam riba ini disebut riba jahiliyyah. Misalnya si A meminjam uang ke bank B sebanyak Rp 100 juta dengan bunga 10 persen dalam jangka waktu 10 bulan, setiap bulannya pihak peminjam harus mencicil Rp 11 juta, maka selama 10 bulan itu dia paling tidak harus membayar Rp 110 juta. Jika dia tidak menunda pembayaran (ini sudah jelas riba). Tapi jika sudah jatuh tempo dan dia belum bisa melunasi hutangnya maka hutangnya berbunga 15 persen dan begitu seterusnya (dalam kondisi seperti ini telah terhimpun dua bentuk riba sekaligus yaitu riba nasi‘ah dan riba fadhl), dan inilah yang berlaku di bank-bank konvesional yang disebut dengan istilah bunga.
Riba Fadhl, yaitu jual beli dengan sistim barter pada barang yang sejenis tapi timbangannya berbeda. Misalnya si A menjual 15 gram emas”perhiasan” kepada si B dengan 13 gram emas “batangan”, ini adalah riba karena jenis barangnya sama tapi timbangannya berbeda. Contoh kedua; menjual dengan sistim barter satu lembar uang kertas senilai Rp 100.000,- dengan uang kertas pecahan seribu senilai Rp 95.000,- atau 110.000,
Dampak negatif riba bagi pribadi dan masyarakat. Pertama, sebagai bentuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, Rasulullah saw bersabda, “Setiap umatku dijamin masuk surga kecuali yang enggan”. Para shahabat bertanya, “Siapa yang enggan masuk surga wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Barangsiapa yang taat kepadaku pasti masuk surga dan barangsiapa yang berbuat maksiat (tidak ta’at) kepadaku itulah orang yang enggan (masuk surga)” (HR.al-Bukhari).
Kedua, ibadah haji, shadaqah dan infak dalam bentuk apapun tidak diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kalau berasal dari hasil riba. Rasulullah saw bersabda dalam hadis yang sahih, “Sesunguhnya Allah itu baik dan Dia tidak menerima kecuali dari hasil yang baik”. Ketiga, Allah swt tidak mengabulkan doa orang yang memakan riba, Rasulullah saw bersabda, “Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdoa, “Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan” (HR.Muslim)
Keempat, hilangnya keberkahan umur dan membuat pelakunya melarat. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang memperbanyak harta kekayaan dari hasil riba, melainkan berakibat pada kebangkrutan dan melarat” (HR.Ibnu Majah). Kelima, sistim riba menjadi sebab utama kebangkrutan negara dan bangsa. Realitas menjadi saksi bahwa negara kita ini mengalami krisis ekonomi dan keamanannya tidak stabil karena menerapkan sistim riba, karena para petualang riba memindahkan simpanan kekayaan mereka ke negara-negara yang memiliki ekonomi kuat untuk memperoleh bunga ribawi tanpa memikirkan maslahat di dalam negeri sendiri, sehingga negara ini bangkrut.
Keenam, pengembangan keuangan dan ekonomi dengan sistim riba merupakan penjajahan ekonomi secara sistimatis dan terselubung oleh negara-negara pemilik modal, dengan cara pemberian pinjaman lunak. Dan karena merasa berjasa menolong negara-negara berkembang, maka dengan kebijakan-kebijakan tertentu mereka mendikte negara yang dibantu tersebut atau mereka akan mencabut bantuannya. Ketujuh, memakan riba menjadi sebab utama su‘ul khatimah, karena riba merupakan bentuk kezhaliman yang menyengsarakan orang lain, dengan cara menghisap “darah dan keringat” pihak peminjam, itulah yang disebut rentenir atau lintah darat.
Kedelapan, pemakan riba akan bangkit di hari kiamat kelak seperti orang gila dan kesurupan. Ayat yang menyebut kan tentang hal ini, menurut Syaikh Muhammad al-Utsaimin memiliki dua pengertian, yakni di dunia dan di hari Kiamat kelak. Beliau menjelaskan bahwa jika ayat itu mengandung dua makna, maka dapat diartikan dengan keduanya secara bersamaan. Yakni mereka di dunia seperti orang gila dan kesurupan serta bertingkah layaknya orang kerasukan setan (tidak peduli, nekat dan ngawur, red). Demikian pula nanti di Akhirat mereka bangun dari kubur juga dalam keadaan seperti itu. Wallahu A’lamu Bisshawab
Prof. Dr. Tgk. Muslim Ibrahim, MA adalah Ketua Umum MPU Aceh
9.      

Liez_alfariza berkata

Asalamu’alaikuum…
saya mo tanya pa ustad, bagaimana hukumnya dengan kredit tanpa Agunan yang akhir – akhir ini marak dan sangat mudah prosesnya meskipun dengan bunga bervariasi tapi karena kita membutuhkan itu maka kita menyanggupinya dengan niatan untuk membuka usaha, yang dengannya kita dapat menjadikan modal usaha,dan memulai usaha dengan modal dari kredit tersebut dengan bisanya kita menjadi wirausahawan sehingga perekonomian min.dalam keluarga kita bisa tercukupi, sementara pengajuan kredit atau kerjasama usaha yang ada di bank-bank yang berlogo syari’ah kita harus punya usaha terlebih dahulu, dengan kasus tersebut bagaimana solusinya?sama dengan kita kredit rumah BTN dengan bunga yang begitu besar tapi karena kita niatkan untuk tempat tinggal dan jika beli rumah dengan harga tunai tidak punya, akhirnya kita menerima ketentuan bank tersebut walaupun denganbunga yang sangat besar, apa hukumnya dengan kasus tersebut mohon penjelasan dan solusinya karena saya tidak ingin temasuk kedalam gol.yang tersebut diatas..trim’s wass
10.  

Ibrahim Alaydrus berkata

RIBA = Kejahatan Paling Berbahaya Terhadap Agama dan Masyarakat
11.  

Abuguflah berkata

Belum ada keterangan detail tentang pengertian dan jenis riba secara naqli. Interpretasi kalian mengenai pengertian riba sangat jauh dari memuaskan. Bukan hukum riba, tapi riba itu apa dan batasannya sampai mana atau mencakup apa saja.
12.  

HERAN berkata

@Mas artikel di atas kan udah jelas dan gamblang tentang pengertian riba sesuai kitab dan sunnah, kok masih ditanya pengertian dan jenis RIBA? kalo tidak setuju riba di haramkan, ya terserah.. resikonya tanggung saja di akhirat. Orang yang taqwa pd Alloh pasti takut berkecimpung di urusan riba, hanya orang2 munafiq yang tidak mempedulikan penghasilannya dari halal atau haram. Semoga kita termasuk orang2 yang diselamatkan dari kobaran api NERAKA di akhirat kelak.. AMIIIIIIN.
13.  

Adhi Sri Kuncoro berkata

PERNYATAAN BUNGA BANK HARAM PONSUF AL SINTINGIYAH
Original Written By:
Raden Adhi Sri Kuncoro
Master Wong Sintinx
Selama ini kita mengetahui bahwa berbagai praktik riba telah masuk ke dalam seluruh sektor lapisan masyarakat sebagai sebuah sistem yang membelenggu dan mencengkeram begitu kuat hingga lapisan masyarakat yang paling bawah sekalipun.Konsep sistem riba merupakan konsep yang diciptakan oleh ekonom Yahudi dengan berpedoman kepada konsep agio yaitu keuntungan yang diperoleh secara pasti atas nilai investasi sejumlah modal yang ditanamkan.Konsep inilah yang kemudian menjadi dasar sistem perekonomian kapitalis dengan pengenaan agio yang disebut sebagai bunga bank.
Kita mengetahui hingga saat ini konsep bunga bank tersebut adalah merupakan tata nilai perekonomian Kapitalis yang diterapkan secara standar di berbagai belahan dunia manapun.Hampir semua negara menganut sistem perekonomian yang berdasar kepada pengenaan bunga bank untuk membiayai investasi dan perkembangan perekonomian suatu negara.
Benarkah sistem perekonomian dengan mengenakan bunga bank adalah sebuah konsep yang sesuai dengan perintah Allah SWT ?Baiklah kita mencoba menggunakan rasio secara obyektif terhadap paham dengan sistem perekonomian kapitalis ini dengan konsep bunga bank sebagai konsekuensi dari suatu penumpukan modal/investasi.Saat ini kita melihat hampir di semua belahan dunia manapun manusia menjadi lupa daratan,mereka terfokus pada konsep penumpukan materi untuk kesejahteraan dirinya sendiri dan melupakan tujuan hidupnya yaitu perhambaan kepada Allah SWT.Manusia merusak alam dan tatanannya sebegitu dahsyatnya sehingga banyak terjadi bencana dimana-mana.Manusia kehilangan esensi dirinya karena moralitas yang hilang,praktik freesex,pelacuran/prostitusi,perdagangan obat bius/narkotika hingga perilaku menyimpang berjamaah yang disebut sebagai korupsi,kolusi dan nepotisme. Apa semua itu penyebabnya berkaitan dengan konsep perekonomian Kapitalis dengan dasar bunga bank ? Ya.
Alasannya adalah sebagai berikut :
1. Pengenaan bunga bank menyebabkan manusia mengejar keuntungan dengan cara membabi buta dan cenderung menghalalkan segala cara (cara yang bathil).
2. Tingkat kesulitan yang begitu tinggi dalam mengembalikan nilai investasi sebagai kompensasi atas pinjaman menyebabkan manusia menjadi kikir kepada dirinya sendiri,orang lain dan Allah SWT.
3.Hasil yang diperoleh dengan Qalbu yang dipenuhi nafsu duniawi untuk mengejar materi di dunia menyebabkan manusia diperhamba oleh materi itu sendiri dan melupakan esensi keluhuran budinya sebagai manusia yang bermartabat untuk menjadi hamba Allah SWT yang menjalankan seluruh perintahNYA di muka bumi.
4.Manusia membelanjakan hartanya tidak atas ridlo Allah SWT namun sebagai alat pemuas nafsu dalam dirinya.Sedangkan Allah SWT jelas-jelas melarang manusia untuk memuaskan nafsu dalam dirinya.
5.Manusia menjadi kehabisan waktu untuk sekedar beribadah dan mengingat Allah SWT karena dikejar target atas tingkat pengembalian investasi yang dikenakan secara pasti.Seluruh waktu dan alam pikirannya selalu dihantui oleh terpenuhinya target dan bagaimana membayar pinjaman dan bunga bank.
6. Manusia menjadi sulit menerima kebenaranNYA dan cenderung skeptis terhadap penderitaan orang lain,karena dirinya sendiri sudah dalam keadaan menjadi sulit dan terbebani oleh bunga bank itu.Manusia menjadi seperti seekor kera yang gila karena kerasukan setan. Apakah dalil-dalilNYA sehingga ke-6 faktor tersebut layak menjadi sebuah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan maupun dari segi spiritual.Mari kita kaji ulang apakah ke-6 faktor tersebut layak menjadi dasar alasan mengapa bunga bank riba.
Faktor yang akan kita analisis adalah konsep perekonomian kapitalis dan pengenaan bunga bank menyebabkan manusia berbelanja atas dasar nafsu bukan ridha Allah SWT.Padahal jelas diungkapkan dalam Surah Al Baqarah ayat 272 tentang larangan Allah SWT kepada manusia agar tidak berbelanja atas dasar nafsu (memuaskan dirinya sendiri).Berikut Surah Al Baqarah 272 :
لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَـكِنَّ اللّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ وَمَا تُنفِقُواْ مِنْ خَيْرٍ فَلأنفُسِكُمْ وَمَا تُنفِقُونَ إِلاَّ ابْتِغَاء وَجْهِ اللّهِ وَمَا تُنفِقُواْ مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
Indonesia :
[2 : 272] Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siap yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya. (QS. 2:272)
English :
[2 : 272] You are not responsible for guiding anyone. GOD is the only one who guides whoever chooses (to be guided). Any charity you give is for your own good. Any charity you give shall be for the sake of GOD. Any charity you give will be repaid to you, without the
“…Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya”.
14.  

Herison. A berkata

“RIBA’ ITU HARAM DALAM HAL MENGERJAKAN-NYA, MEMAKAN-NYA, NYA, MENCATATKAN-NYA, MENYAKSIKAN-NYA DAN MEMPERMAINKAN-NYA (MEPERDAYAKAN AKAD RIBA’ AGAR TIDAK DIANGGAP RIBA’ “. kalimat di atas hrs ditambahkan jg dg “Memperdayakan akad yg bukan riba agar dianggap riba” ini jg haram lho! mnrt pendapat sy riba’tdk identik dg bunga bank. demi Allah riba’ itu HARAM sy percaya sekali krn mmg bnyk dalilnya dlm Al Quran d Hadist, ttp bunga bank haram? tunggu dulu, perlu pemahaman yg lebih dalam ttg hal ini. yg jelas keberadaan bank sgt penting d banyak membantu dlm berbagai bdg perekonomian baik lembaga/perusahaan mau perorangan. kl sj dr tdk pernah ada fasilitas kredit motor, mobil di indo ini, sy yakin sedikit sekali org yg mampu beli itu semua. dan jangn lupa, pegawai bank perlu digaji lho. dr mana gaji mrk kl bkn dr jasa yg tlh diberikannya?
15.  

Herison. A berkata

ralat & tambahan komentar saya: kl sj dr “”"dulu”"” tdk pernah ada fasilitas kredit motor, mobil di indo ini, sy yakin sedikit sekali org yg mampu beli itu semua, dan jalanan msh lengang spt masa 20 th yg lalu. mnrt sy yg perlu kita lakukn adlh memperbaiki sistem yg berlaku di lemb. perbankan itu agar sesuai dg Syari’at.
Sesama Muslim itu bersaudara maka hrs saling tolong menolong dg ikhlas. kalimat ini erat kaitan dg masalah riba’.
sbg ilustrasi: seorang muslim dlm kesulitan ekonomi dtg kpd sy, mhn bantuan sy utk bisa meminjamkan uang 10jt. sy bantu dia dg syarat hrs kembalikan uang tsb bln depan 10,2 jt. Nah 0,2 jt jelas d pasti riba’, krn menyalahi konsep muslim bersaudara. tp kl dia pinjam ke bank dn dia hrs kembalikan 10,2 jt, apakah 0,2 jt jg riba’? ini pertanyaan ringan, ttp kt perlu hati2 menjawabnya, jgn sampai terjerumus pd: “mengatakan sesuatu yg bukan riba’ merupakan riba”. lalu siapa yg dicap makan riba di bank tsb? lembaga tsb memberikan jasa kmd mdpt jasa atasnya, kmd jasa tsb digunakan tuk perkembangan lembaga dan menggaji pegawainya? wajar kan? cuma saja yg mgk jd polemik ‘jasa yg diberikannya berupa UANG/bidang KEUANGAN’ shg ada yg mengatakan bank ini Lembaga Riba’.
16.  

Heri berkata

Asasalamu’alaikum wr. wb
om admin, saya mau nanya. gimana hukumnya menggadaikan Bpkb kendaraan? sistemnya gini:
misalkan saya menitipkan bpkb ke pegadaian, dengan jaminan bpkb itu kita mendapat pinjaman modal 1500.ooo, nah tiap bulan kita harus membayar 45000 ke pihak pegadaian, tapi itu hanya bunganya, jadi pokoknya yang 1500 rb itu ttp utuh.. jadi tetap harus di bayarkan sejumlah itu. dengan kata lain 45000 tiap bulan itu 100% hanya bunga. apa sistem semacam ini halal? terus terang saya masih ragu, tapi kok labelnya syariah ya? kalau seingat saya, yang namanya gadai dalam islam itu hanyalah memberikan barang sebagai jaminan, dimana kalo hutang tidak mampu dibayarkan maka barang bisa diambil, sesuai perjanjian yang disepakati. apa benar begitu? mohon penjelasannya.
17.  

ADMIN berkata

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Alloh Ta’ala, Amin.
Berikut adalah jawaban dari nara sumber kami:
Yang tarhormat Sdr. Herison. A
Dalam syari’at Islam sudah dijelaskan beberapa hukum termasuk hukum Qoth’i/ Nash Alqu’an yang sudah ditetapkan halal-haramnya, maka hal itu sudah menjadi bagian dari aturan kehidupan seorang mu’min.
Oleh karena itu, hal-hal yang sudah ditetapkan hukumnya HARAM, tidak dapat digugurkan walaupun hal itu akan membantu dalam berbagai bdg perekonomian baik lembaga/perusahaan maupun perorangan. Sebab dalam kehidupan kita banyak jalan untuk mencari penghasilan yang HALAL dan tidak selayaknya seorang Mu’min mempertahankan hal-hal yang sudah jelas keharamannya.
Selanjutnya Seorang yang meminjam uang dari bank. “..tp kl dia pinjam ke bank dn dia hrs kembalikan 10,2 jt, apakah 0,2 jt jg riba’?..” Ini jelas riba [riba' Jahiliyyah], karena nilai lebihnya dipastikan. Ada dengan cara syari’ah, yaitu mudharabah/ bagi hasil yang saling menguntungkan. Pelajari selengkapnya tentang “MUDHARABAH SYARI’AH”.
Semoga kita selalu mendapat petunjuk dari Alloh Ta’ala dan tetap berada di jalan yang lurus, Amin Ya Robbal Alamin.
Salam.
18.  

Heri berkata

wah, gimana nih, saya yang benar2 bertanymalah nggak ditanggapi. kayaknya adminnya kok lbh suka debat ya
19.  

Caplin berkata

Kepada pak Ustad, Kyai, Ulama dan Admin Kobarnet
Sebagai muslim yang takut riba namun tidak berdaya hidup di lingkungan negara dengan sistem ekonomi modern yang banyak menerapkan mashab kapitalis ini, saya mau tanya :
Jika Bank dan sejenisnya dianggap lembaga yang berkecimpung DI DUNIA RIBA yang berarti HARAM, maka saya ingin memastikan saja, apakah :
1. karyawan bank konvensional menerima penghasilan haram ?
2. kelurga yang dinafkahi karyawan bank konvensional ikut terkena dosa ribanya ?
3. karyawan non bank yang menerima gaji lewat transferan bank konvensional kena dampak dosanya ?
4. menyumbang korban bencana alam lewat bank konvensional haram ?
5. menerima pembayaran dari menjual sesuatu lewat bank konvensional haram ?
6. jika lokasi bank syariah jauh sekali ketimbang bank konvensional tidak dianggap darurat ?
7. pembayaran ongkos haji lewat bank konvensioanal haram ?
8. ikut asuransi pendidikan yang ditawarkan bank konvensional atau lembaga asuransi haram ?
9. menggadaikan sesuatu di Pegadaian haram ?
Mohon jawabannya yang jelas dan berdasar ?
20.  

Anonymous berkata

Assalamualaikum,
mau tanya..
kl saya sebagai anak, masih hidup bergantung pada orang tua, kemudiab orang tua saya meminjam uang di bank untuk usaha, lalu saya makan hasil uang ussaha tersebut.. dan sudah lunas pinjaman yang di bank?? apa yg harus di lakukan.. apa mengingatkan orana tua bila tidak mengerti saya halal memakannya??
21.  

Jabon berkata

sebaiknya kita perlu lebih berhati hati terhadap yang namanya bunga bank,
22.  

Ghuroba' berkata

Memang riba’ itu dilarang dalam Al-Qur’an dan itu sudah Qoth’i dan harus di taati..yang jadi masalah adalah kondisi sekarang dengan sistem dzulumat yang penuh dengan riba’ dan sistem ekonomi kita adalah kapitalis..bahkan uang yang kita pakai sekarang ini adalah riba’ karena cenderung inflansi..kenapa mesti mata uang berdasarkan dolar?.kenapa mata uang tidak berdasarkan jumlah emas di suatu negara..?bahkan kalo kita mau naik bus kota di negara zimbabwe kita bisa merogoh kocek 1 milyard hanya untuk naik bus aja ,karena negara tersebut tidak bisa mengerem lajunya inflansi..atau logikanya anda menyimpan uang 1 juta tahun kemarin..apakah sama nilai Rp 1 juta sekarang dengan Rp 1 juta tahun kemarin..nah inilah yang namanya ekonomi riba’…bagaimana menurut anda?
23.  

Ghuroba' berkata

Kita tidak bisa membendung riba’..baju yang kita pakai adalah hasil transaksi dari riba’..semua yang kita makan juga hasil dari riba’..coba bayangkan baju yang kita pakai adalah dari pabrik yg pemodalannya juga dari bank yang nota bene adalah riba’..atau nasi yang kita makan juga hasil dari transaksi riba’ ..petani menerima modal dari koperasi atau bank yang harus mengembalikan dengan bunga sekian…juga termasuk riba’..bahkan uang yang kita belanjakan adalah riba’ karena nilanya bersifat berubah/inflansi..jadi intinya..mari kita berda’wah bahwa sistem Islam adalah sistem yang bisa memeratakan pembangunan..Islam adalah sistem yang bisa memakmurkan dunia..bukan seperti sekarang yang salah urus..negara yang kaya tapi rakyatnya banyak yang miskin..kesenjengan semakin menjadi..sirkulasi keuangan hanya turun ke rakyat kecil sangat kecil bahkan minim dibandingkan sirkulasi keuangan konglomerat atau orang- kaya..kemiskinan dan penganguran tidak bisa di bendung dan selalu meningkat tiap tahunnya..kalau di biarkan..daya beli masyarakat akan melemah..pabrik tidak bisa membayar hutang ke bank..karena pabrik memproduksi barang yang tidak bisa di beli oeh konsumen disebabkan daya beli masyarakat rendah..Bank mengalami kredit macet karena banyak debitur yang sudah tidak bisa membayar hutang..maka hancurlah sistem kapitalis..sudah saatnya kita mencari sistem yang lebih baik dari itu..kembali ke sistem Islam..Allohu Akbar..
24.  

Yusufrs berkata

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Mau tanya, sbb:
1. Jika seandainya ada seorang penghutang meminjam 100 juta kepada seseorang. Kemudian begitu dapat uang pinjaman tsb, si penghutang berkata kepada yang meminjamkan uang, “Aku bermaksud memberimu sedekah sebesar 10 Juta”. Kemudian si pemberi hutang menerimanya sedekah tsersebut. Dan pokok hutang yg kelak harus dikembalikan masih tetap 100 juta.
Pertanyaanya: Apakah transaksi hutang & sedekah di atas hukumnya HALAL?
2. Di banyak perushaan, ada perjanjian kerja/kontrak dimana ketentuan invoicing/penagihan nya adalah: Apabila perusahan telat membayarkan tagihan, maka akan di denda sekian persen, sebaliknya apabila perusahaan bisa lebih cepat membayar tagihan dari waktu yg ditentukan, maka besar tagihan akan di potong sekian persen.
Apakah ketentuan penagihan semacam dalam kontrak tsb hukumnya HALAL?
Terimakasih
Yusufrs
25.  

Zainuri berkata

Di tempat saya bekerja, gaji yang saya peroleh dilewatkan bank konvensional. Tidak ada cara pembayaran yang lain. Bagaimana hukumnya? Atau saya tinggal memindah tabungan saya saja tiap bulan? Perlu diketahui di bank tersebut tetap harus ada saldo minimalnya.
26.  

Rudi berkata

bagaimana cara pembagian hasil pada bank syariah?
27.  

Abdul Ghoni berkata

saya tahu memakan riba adalah haram.. yg saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya memakan atau memanfaatkan hutang atau dana pokoknya.. ilustrasinya adalah begini saya pinjam duit ke koperasi sebesar 5 juta rupiah.. koperasi meminjami saya uang 5 juta tersebut dengan mengenakan riba sebesar 500 rb.. jd saya harus mengembalikan pinjaman ke koperasi sebesar 5,5 juta… koperasi jelas memakan duit haram sebesar 500 rb.. saya pun berdosa krn menyetujui praktik riba.. namun yang saya tanyakan.. uang 5 juta yang saya makan/manfaatkan itu bagaimana hukumnya…? apakah itu menjadi uang haram..? mengingat dengan menggunakan uang tersebut saya tidak memakan hak siapapun ( bahkan saya yg dimakan haknya oleh koperasi sebesar 500 rb).. dan jelas saya tidak memakan riba jg.. inilah yg saya bingungkan.. bgmn dengan status unag 5 juta yg merupakan dana pokoknya.. apakah halal.. ataukah haram untuk dimakan..? terima kasih.. Assalamualaikum.
28.  

Abdul Ghoni berkata

tolong bagi yg tahu bisa dijawab pertanyaan saya.. thanx.. Assalamualaikum…..
29.  

Diki Kurnia berkata

subhanallah……
mas sharing ya…
30.  

Hamba-ALlah berkata

menanggapi pernyataan mas Abdul Ghoni
itu tetap haram mas….!!! karna mas menyetujuinya….!!!
31.  

Noroman berkata

Pak , saya mau tanya. dan mohon dengan sangat pencerahannya.
saya seorang pegawai yg berpenghasilan cukup. sekarang ini (February 2011) saya sangat membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. kebetulan saya baru saja ketemu seorang developer yg menawarkan rumah yg cukup murah dibandingkan dg rumah2 di jabodetabek lainnya. setelah saya survey rumahnya, saya sangat tertarik. Namun saya belum punya cukup uang untk bayar kontan. nah untuk itu saya berniat mau pinjam uang ke bank. dan untuk memijam uang di bank syariah, dibutuhkan banyak syarat dan syarat yg paling berat adalah harus ada agunan. (bagaimana sy mau punya barang untuk agunan, sedangkan sy sendiri mau pinjam uang untuk beli rumah). nah, di kebetulan dkat kantor sy ada bank (konvensional) yg memiliki program menarik yaitu pinjam uang tanpa agunan. dan syarat2 lainnya sangat mudah dan bisa dipenuhi kurang dari sehari.
pertanyaan saya adalah : apakah kondisi ini, sy termasuk darurat ? mengingat rumah adalah kebutuhan sangat penting, dan yg kita ketahui bahwa harga rumah semakin lama semakin mahal. sehingga apakah dibolehkan dalam keadaan seperti ini sy memilih untuk meminjam uang dari program bank konvensional tersebut ?
MOHON PENCERAHANNYA..
PENTING BAGI SAYA KARENA WAKTU PEMBELIAN TERAKHIR SUDAH MENDEKATI..
TERIMKASIH ATAS PERHATIANNYA.
SALAM ..
32.  

Jhon berkata

Jangan mau dikibulin sama penulis di sini. Tuan-tuan semua sudah dikadalin dengan menyamakan Bunga dengan RIBA. Tahukah kalian bahwa tiap uang itu ada Bunganya yg ditetapkan The Fed dan bank Central. Bahwa akibatnya terjadi inflasi yang tidak pernah bisa dibendung. Tiap tahun inflasi 6 persen. Duit anda berkurang 6% per tahun kalau tidak dikasi Bunga. Kalau kalian tidak menerima bunga maka uang kalian sudah dicuri tapi dengan cara legal dan terhormat.
Supaya kalian tidak diakalin oleh pemakan uang itu, saya sarankan ambil saja bunga itu untuk menjaga nilai uang kalian sampai waktunya nanti memang sistem di dunia sudah enggak pake Bunga. Sampe uang tidak dicetak dan dipakai lagi di dunia ini.
33.  

Habibah berkata

saya ada pertanyaan buat tman2…!!awal nya seorang tetangga saya meminjam uang saya dan berjanji akan mengembalikan secepat nya setelah suaminya mendapat gaji.tapi lama kelamaan kejadian ini berlangsung tiap bulan dan mengiming-imingi saya dengan bunga..,tadinya sih saya menolak ,karna saya tahu itu dosa,tapi entah setan mana yg menggoda akhir nya saya menyetujui,batin saya berkata “” akh…lumayan juga tu duit nambah…!!dan akhir nya kejadian ini pun berlangsung beberapa bulan,tapi entah kenapa perasaan saya tidak pernah tenang dan dihantui rasa bersalah..,karna sy menyadari sepertinya kejadian ini akan membawa saya menjadi seorang rentenir yg sukses…,dan saya tidak mw itu….,saya tidak mw belatung mengerumuni saya ketika ajal sudah menjemput..,saya sring mendengarkan ceramah2 dan semakin dihantui rasa bersalah sebab kutahu karna aku telah melanggar perintah Allah…astagfirurllh….,akhirnya saya menjumpai tetangga saya itu dan menjelas kan secara baik_baik…,tapi jawaban apa yg saya dapat..,dia berkata seperti ini…’”"kan bukan kamu yg memaksa saya,bunga itu kan kemauan saya anggap saja itu tanda trima kasih saya.lagi pula saya tidak merasa dibebani kok…!!kemudian saya berkata pada dia ya sudah lah…klu nanti mbak pinjam lagi sya gak maw ada binga ,tapi dia langsung menyangkal dan berkata saya tidak maw…!!mungkin tetangga saya merasa tidak enak hati karna terlalu banyak dan sring se kali ia meminjam,mungkin karna alasan itulah ia memberi lebih…,pernah suatu hari saya tidak memberinya pinjaman karna saya takut ,kemudian ia marah !!dan yg jadi pertanyan saya apakah uang yg lebih itu dikatakan riba dan jelas haram nya???atw apakah itu bisa dikatakan hadiah atw tanda terima kasih???mohon penjelasan tman2..!!trima ksh..,wassalam
34.  

Beja berkata

negara dan bangsa ini terpuruk karena riba merajalela. Mustahil orang bisa bisnis dengan tingkat bunga seperti ini misalnya 17 %. ini sudah manusia makan manusia. bukan lagi tolong menolong. kalau orang menolong itu tanpa bunga. tetap pakai agunan tapi tanpa bunga. ini baru kasih sayang tolong menolong yang murni dan mulia. Coba kalau indonesia bersih dari bunga 10 tahun lagi kita akan menjadi yang the best di dunia. Kita akan kekurangan tenaga kerja karena setiap orang ingin berusaha bisnis dan bisnis akan sangat maju pesat sekali setiap orang ingin menjadi pengusaha semangatnya akan tinggi sekali dan akan menjadi the best . tidak seperti sekarang ini loyo, megap-megap kepayahan kasihan. Lantas bagaimana jalan keluarnya ? kita semua harus bertobat dari sistem riba dan kembali kejalan yang benar dengan sistem bagi hasil dan bagi rugi atau tolong menolong tanpa bunga. yakinlah kita akan menjadi yang the best. good luck !!! indonesia ia the best !!!
35.  

Ryan berkata

bingung gua mau usha gak punya modal,mau pinjam modal takut riba? ada yg bisa kasih solusi? biar org kayak gue kagak nganggur terus?
36.  

IFlazz berkata

@Ryan : Bagaimana Kalau Buat Proposal Modal Usaha atau Pinjam ke Keluarga..?
Pak Admin, saya Mau Tanya, Bagaimana Cara Menyumbangkan atau “membuang” uang riba dari hasil bank?
Jika disumbangkan, sebaiknya disumbangkan kemana?
Ataukah harus saya bakar saja uangnya (daripada uangnya yang membakar saya nanti di akhirat)
37.  

Anonymous berkata

Assalamualaikum.. ustadz
Saya adalah seorang anak yang hidup dengan orangtua yang bekerja di BUMN, selama ini ortu saya meminjam uang dari bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan hidup kami dikarenakan gaji ortu tidak mencukupi. Untuk biaya sekolah,pernikahan kakak,makan,mencicil rumah. Bagaimana hukumnya terhadap anak2nya?mengingat saya belum bekerja. Mohon pencerahannya dan balasannya. Jazakallah.
38.  

Maradona berkata

kalau kita yang kerja di BANK gimanana ? trus gaji kita yang dibayarkan orang bank itu halal g” ?
39.  

Bakhul berkata

Asslmkm.wr.wb
Saya mo tanya p.ustad.
Saya baru saja bekerja pada salah satu koprasi simpan pinjam brbunga,
Apakah saya harus berhenti bekerja sebelum semua terlambat?
Mohon sarannya p.ustad.
Terimakasih
Wasalamualaikum.wr.wb
40.  

J Aisyah Nelwan berkata

Assalamu”mualaikum.wr.wb
Ada yg ingin saya tanyakan .
Saya mau buka usaha counter juice,makan dan coffee, namun saya kekurangan modal. Yang ingin saya tanyakan jika saya meminjam uang kepada Bank konvensional bukankah itu haram karena ada unsur riba disitu. lalu apakah jika saya meminjam uang kepada Bank syariah apakah itu menjadi Halal? mengingat sekalipun Bank Syariah namun sepengetahuan saya belum ada yg mendapatkan label halal dari MUI..! dan jika kita sebagai umat Muslim diharamkan untuk meminjam uang kepada Bank lalu bagaimana umat muslim bisa maju..? Sedangkan untuk membangun suatu usaha bukankan kita membutuhkan modal/dana yang tidak sedikit. Mengingat tidak ada yang mungkin mau meminjamkan kita uang tanpa ada kelebihannya. Lalu bagaimana menurut Islam jalan keluarnya..? Saya mohon pencerarahnnya agar didalam saya menggelola usaha ini sesuai dengan syariat Islam.
Terima kasih
Wasalamualaikum.wr.wb
41.  

Hendrix berkata

Assalamualaikum,,
sy rasa banyak org” seperti sy yg butuh solusi kongkrit. karena kebingungan (ragu”) dianjurkan u/ segera dijauhi o/ RosulUllah saw.
tolong jangan beri kami perasaan was” tanpa solusi. kt tau sendiri keadaan skrg ini. ada bgt banyak faktor yg mempengaruhi kehidupan kt. jd sy harap ada solusi efisien & maslahat.
sukron..
42.  

Dekoko berkata

Saya mau tanya, apa hukumnya bekerja sebagai marketing perumahan, dimana dalam penjualannya melalui KPR Bank dengan bunga tertentu, apa status gaji dan komisi yang diterima? halal atau haram? jika sudah terlanjur lama bekerja bagaimana sebaiknya? terimakasih
43.  

Pengamat berkata

@dekoko
Mas, yang diulas artikel di atas adalah kerja dengan bank konvensional. Artinya, kalau ada perusahaan yang berhubungan dengan bank2 konvesional dan selama perusahaan tersebut tidak mempraktikan riba, maka bagi para kariyawannya saat menerima gaji maupun yang menerima komisi dari perusahaan tersebut, unganya tidak bisa dihukumi haram, akan tetapi SYUBHAT. Karena hal yang halal bercampur dengan yang haram. Terkecuali gaji dan komisi tersebut murni dari bank konvensional, maka hukumnya tetap haram. Moga bermanfaat.
44.  

Anonymous berkata

Assalamu’alaykum wr wb, saya mau tanya, bolehkah berhutang emas kemudian membayarnya dengan emas. Contoh berhutang emas perhiasan 5 gr membayar dengan emas perhiasan. Sementara kalau kita memantau pergerakan harga emas fluktuatif. Jd bolehkah berhutang dengan cara seperti itu dan apa hukumnya menurut islam? Mohon penjelasan ustadz. Terima kasih.
45.  

Nurulain berkata

bagaimana kalau kita menyimpan duit di Amanah Saham Bumiputera (ASB)?? adakah ia haram??
46.  

PayJo berkata

Sangat dilematis…
47.  

Anonymous berkata

Saya ingin memiliki kendaraan tetapi uang saya tidak mencukupi untuk membeli kes.lalu kami kredit,bagaimana hukum nya dengan kami apakah riba atau haram. mohon penjelasan
48.  

Radhyt08 berkata

Gimana tuh kalo bank syariah dikelolah oleh non muslim, apa ijab kabulnya bisa dianggap sah ? Ijab kabul kan harus berdasar hukum sariah juga kan ?
49.  

Muttaqin berkata

Alhamduliillah setelah saya membaca tulisan ini,, saya yakin kalau kita harus berusahan menghindari bank konvensional.
Yang jadi pertanyaan saya,, bagaimana cara nya kita ingin mengambil uang milik kita yang selama ini sudah terlanjur disimpan di bank konvensional tersebut…?
Padahal niat saya menyimpan uang di bank tersebut hanya untuk masalah kemudahan dalam penyimpanan uang dan transaksi jual beli online, bukan untuk mengejar riba bunga yang diberikan bank.
Apakah saya tinggalkan semua uang yang saya simpan di bank konvensional tersebut…?
Ataukah saya ambil sejumlah murni uang saya saja,, sementara hasil dari bunga saya tinggalkan…?
50.  

Hamba Allah berkata

Maksud ayat: “Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa sisa (dari berbagai jenis) RIBA’, jika kamu orang orang yang beriman” “Maka jika kamu tidak memperbuatnya (meninggalkan sisa-sisa RIBA’) maka ketahuilah Alloh dan Rasul-nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (tidak memperbuat RIBA’ lagi) maka bagi kamu pokok hartamu (modal), kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (Al-Baqarah : 278 -279).
@Muttaqin
Saudaraku, ayat tersebut menjelaskan tentang dosa riba, sekaligus memberikan solusi bagi yang bertaubat. Artinya, orang yang terlibat paraktik riba saja jika bertaubat boleh mengambil pokok harta dan meninggalkan sisa riba.
Anda hanya menyimpan uang di bank konvensional saja. Hak anda untuk mengambil semua pokok harta di bank konvensional tempat anda menyimpan dan tinggalkan semua bunga bank yang tersisa. Jika bunga tersebut anda ambil, maka haram hukumnya untuk dimiliki pribadi. Solusinya, uang riba yang anda dapati tanpa disengaja, boleh digunakan untuk kepentingan umum, seperti renovasi WC umum, saluran air kotor untuk kepentingan umum dan sejenisnya.
Semoga bermanfaat.

3 komentar:

  1. Halo
     Semua orang yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak penipu di situs ini, saya punya kabar baik untuk dibagikan. Bergabunglah dengan saya untuk menjadi bahagia dan berterima kasih kepada perusahaan pemberi pinjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari GLOBAL FINANCE LIMITED yang sah.
     Ini adalah bagaimana saya mendapatkan kontak mereka. Saya melihat kesaksian Ibu Annabelle Johnson dari Rumania di forum ini tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman darinya dan dia memberi mereka email kepada semua orang ^ "augustaibramhim11@gmail.com" jadi saya segera mengirim email kepada mereka dan mereka menanggapi email saya, Sejujurnya, Awalnya saya sangat takut karena saya telah kehilangan uang saya begitu bodoh sebelumnya. Tapi, saya terkejut bahwa kurang dari 3 jam kemudian, pinjaman sebesar $ 52.000 saya ajukan untuk benar-benar ditransfer ke akun saya.

    Seluruh prosesnya sederhana. Dan pinjaman darurat dengan tingkat 2% saya dapatkan dengan cepat, saya masih merasa sulit untuk percaya bahwa itu benar. Saya pikir saya sedang bermimpi ketika saya mendapat peringatan dari bank saya. Sekarang hatiku dipenuhi dengan sukacita. Saran sederhana saya kepada siapa saja yang mencari dorongan tulus untuk mendapatkan jumlah pinjaman yang sah untuk memulai bisnis atau membiayai proyek adalah mengirim email kepada mereka sekarang dan Anda akan terkejut betapa terkejutnya saya. Saya ingin berterima kasih terutama kepada Ibu AUGUSTA IBRAMHIM karena telah memberikan kontak mereka di forum ini.

     Dan jika Anda menelepon mereka dan mendapatkan pinjaman dari mereka dan itu tidak semua, mereka memiliki masa depan yang juga memberikan nasihat keuangan tentang bagaimana Anda menginvestasikan pinjaman Anda untuk memastikan Anda tidak pernah menjadi miskin lagi dalam hidup Anda dan layanan ini. Gratis, tolong sebarkan berita baik itu agar orang lain juga mendapat manfaat. Terima kasih, kirim email lagi ^ "augustaibramhim11@gmail.com"
    ^, Nama saya Annabelle Johnson Hubungi saya, ini adalah email saya ^ "annabellej24johnson111@gmail.com"
     Catatan: Tetapi jika Anda masih bersikukuh kami akan membiarkan Anda pergi dan mencoba pemberi pinjaman lainnya tetapi waspadai perusahaan palsu dan berhati-hatilah, semuanya scam. tetapi saya dapat menjamin Anda bahwa saya akan membantu Anda mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi kami.
    terima kasih dan Tuhan memberkati Anda.
      Semoga Tuhan memberkati Anda semua

    BalasHapus
  2. Nama saya FATMA WATI, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman internet karena begitu banyak pemberi pinjaman Internet di sini semuanya penipu dan mereka hanya berbagi cerita untuk menipu Anda dari uang Anda, saya melamar pinjaman $ 200.000 USD dari seorang wanita di Jerman dan saya kehilangan jumlah $ 8,000 USD tanpa mendapatkan pinjaman,

    Pada tanggal ini 27 September 2016, teman saya Wulan Sari di tempat kerja saya mengatakan kepada saya bagaimana dia mengajukan pinjaman dari GLOBAL FINANCE LIMITED dan dia akhirnya menerima pinjamannya. Saya tidak pernah percaya padanya sampai saya pergi bersamanya ke bank untuk mengkonfirmasi dan saya kagum karena saya kehilangan banyak uang hanya untuk mendapatkan pinjaman untuk keluarga saya.

    Semoga ALLAH memberkati Nyonya Baik atas apa yang dia lakukan pada saya dan keluarga saya, saya memberi tahu teman saya untuk memperkenalkan saya kepada ibu yang baik. Augusta Ibramhim, GLOBAL FINANCE LIMITED, dia melakukannya dan saya mengajukan pinjaman $ 500.000 USD.

    Saya memenuhi syarat dan ketentuan pinjaman perusahaan dan aplikasi pinjaman saya disetujui untuk saya tanpa stres dan kesulitan.

     Akhirnya, saya menerima pinjaman di rekening bank saya dan saya menelepon teman saya ANNABELLE JOHNSON bahwa saya telah menerima pinjaman itu dan saya juga telah memperkenalkan begitu banyak orang kepada ibu yang baik, Nyonya Augusta Ibramhim.

    Saya ingin Anda membaca kesaksian saya untuk menghubungi ibu yang baik jika Anda membutuhkan pinjaman sehingga Anda juga akan bersaksi tentang niat baik ibu yang baik.

    jadi saya menggunakan jalan ini untuk menginformasikan setiap warga Rumania dan orang lain yang tepat untuk membaca kesaksian saya dan dia perlu pinjaman untuk menghubungi
    Madam Augusta Ibramhim melalui EMAIL: (augustaibramhim11@gmail.com)

    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui EMAIL: fatmaf24wati111@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi teman saya ANNABELLE JOHNSON melalui EMAIL-nya: annabellej24johnson111@gmail.com

    Sekali lagi terima kasih semua untuk membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  3. KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN - BERLAKU UNTUK PINJAMAN TERJANGKAU.

    Apakah Anda mencari pinjaman? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Global Finance Limited memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan suku bunga rendah dan terjangkau 2%. silakan hubungi kami melalui e-mail via
    augustaibramhim11@gmail.com

     DATA APLIKASI
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Status:
    5) Jenis kelamin:
    6) Status pernikahan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi saat ini di tempat kerja:
    10) Penghasilan Bulanan:
    11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    12) Durasi pinjaman:
    13) Tujuan pinjaman:
    14) Agama:
    15) Sudahkah Anda mendaftar sebelumnya:
    16) Tanggal Lahir:

    Saya ingin Anda tahu bahwa ALLAH tidak akan membiarkan orang baik kelaparan tetapi ia akan tetap jahat dari apa yang mereka inginkan.

    Saya minta maaf atas apa yang telah Anda alami sebelumnya, menginfeksi salah satu masalah di tangan pemberi pinjaman palsu, Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan usaha menengah yang baik? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya ?. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: augustaibramhim11@gmail.com

    Saya ingin Anda tahu bahwa perusahaan ini adalah perusahaan asli dengan rekam jejak yang baik. Saya juga ingin memberi tahu Anda bahwa kami tidak pernah terlibat dalam aktivitas penipuan apa pun. dan saya dapat meyakinkan Anda bahwa apa yang tidak dapat dilakukan perusahaan lain untuk Anda, saya akan melakukannya untuk Anda, dan saya akan membuat Anda bahagia dan memberikan senyum di wajah Anda baik-baik saja. Saya memberi Anda kata-kata saya hanya mempercayai saya dan Anda tidak akan menyesal berbisnis dengan kami, mencari lebih banyak, karena kami di sini untuk menangani semua masalah keuangan Anda, sesuatu dari masa lalu.

    Saya dapat meyakinkan Anda 100% bahwa kami adalah perusahaan yang andal saat ini menyiapkan skema dalam bentuk perolehan Pinjaman untuk membantu berbagai individu serta organisasi yang memiliki niat untuk merenovasi, utang? Apakah Anda memerlukan pinjaman darurat untuk membayar utang Anda, atau apakah Anda memerlukan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek? refinancing? dan juga pendirian pakaian bisnis. Saya adalah wanita bisnis internasional dan Pemberi Pinjaman yang menawarkan Pinjaman kepada individu dan perusahaan di Eropa, Asia, Afrika, dan bagian lain dunia.

    Jadi jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya, Anda dapat menghubungi kami hari ini.

    Jumlah maksimum yang kami pinjamkan adalah 500.000.000 pada berikut ini
    mata uang: Dolar Amerika Serikat, Eropa, dan Pound Inggris Besar (GBP).

    Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, Tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pada pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: augustaibramhim11@gmail.com


    Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, silakan menulis kepada kami dengan persyaratan pinjaman. Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut: augustaibramhim11@gmail.com
    Dengan hormat,
    Ibu AUGUSTA IBRAMHIM
    augustaibramhim11@gmail.com

    Pelamar yang berminat harus menghubungi Mrs. Augusta Ibramhim melalui email: augustaibramhim11@gmail.com

    BalasHapus